Kemenkum HAM Beri Remisi 227 Napi Rohil

Senin, 18 Agustus 2014

ROKAN HILIR - Sebanyak 227 narapida di Rutan Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam rangka  Peringatan HUT Proklamasi ke-69.
 
Dari jumlah tersebut, 6 napi diantaranya mendapat remisi bebas. Pemberian remisi secara simbolis diserahkan Bupati Rokan Hilir (Rohil), H.Suyatno, diaula Lembaga Pemasyarakatan Bagansiapiapi yang dihadiri Forkominda dan Kepala Dinas, DPRD Rokan Hilir dan tokoh masyarakat, Minggu (17/8).
 
Salah satu penerima remisi Bebas, Marbun yang merupakan napi kasus Illegal Logging dihadapan bupati Rokan Hilir berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. " Saya bertaubat dan tidak akan mengulanginya lagi," kata Marbun.
 
Sementara itu, Kepala cabang Rutan Bagansiapiapi, Suparman,SH,MH menyebutkan, penerima remisi ada juga anak anak. Namun untuk Napi tahanan koruptor sebanyak 1 orang, belum diusulkan. Remisi yang diberikan, kata Suparman berdasarkan napi yang memenuhi syarat seperti disiplin terhadap peraturan dan interaksi yang bagus dengan sesama napi. 
 
Kemudian secara mendadak bupati dan Wakil Bupati meninjau ruang tahanan yang penuh sesak dihuni oleh para napi. Dalam satu kamar tahanan,  diisi 96 napi plus dengan tempat tidur bertingkat yang didesain sedemikian rupa guna mengurangi kesesakan 
 
" Kemarin kita sudah usulkan agar rutan pindah ke simpang dua ratus dengan luas areal dua hektar. hingga kini belum kita tindak lanjuti. Kita akan berupaya agar usulan itu terwujud," janji Suyatno. 
 
Keluhan yang disampaikan Kepala lembaga pemasyarakatan, Suparman, SH,MH juga menyangkut ketersediaan air bersih yang tidak sesuai dengan populasi jumlah tahanan yang ada. Tambahan lagi jika mesin air sudah rusak. Akan menyulitkan untuk minum dan memasak. 
 
Menanggapi keluhan Ka Lapas, Suyatno berjanji akan membantu mesin air dan jika perlu, akan ditambah dengan mesin genset melalui anggaran APBD Perubahan tahun 2014. 
 
Suyatno meminta kepada Napi yang dinyatakan bebas hari ini supaya menasehati rekan rekannya agar tidak mengulangi perbuatan karena berkonsekwensi berhadapan dengan aparat penegak hukum. Dia mengharapkan agar seluruh tahanan yang mendapatkan remisi bisa menjadi motivasi bagi napi lainnya untuk berbuat baik. (rep01/MCRiau)