Warga Palika harus Hentikan Jual Beli Lahan

Rabu, 08 Mei 2013

PANIPAHAN - Guna mengantisipasi terjadinya tumpang tindih surat tanah khususnya lahan di Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika). DPRD Rokan Hilir meminta kepada warga untuk menghentikan pratik jual beli jual beli lahan.

 
Hal ini disampaikan anggota DPRD Rokan Hilir, Musa Rowadi menanggapi sering terjadinya kasus tumpang tindih surat yang terjadi di Palika, Selasa (7/5). 
 
Dirinya menjelaskan, pratik jual beli lahan, selain mengancam nasib anak cucu ke depan, juga kerab memicu konflik yang berujung mala petaka. "Jangan lagi terjadi konflik antar masyarakat atas terjadinya kasus tumpang tindih kepemilikan surat tanah lahan. Sudahlah, jangan lagi ini terjadi. Kita harap aparat pemerintahan setempat juga jangan menjadi bagian terdepan dalam mafia ktanah seperti ini. Kasihan warga kita," pintanya. 
 
Menurutnya, aparat pemerintahan setempat hingga penghulu dan RT harus ekstra hati-hati dalam memproses jual beli lahan. "Artinya, pihak kecamatan dapat memberikan masukan. Sehingga tumpang tindih surat akibat jual beli lahan tak terjadi lagi," harapnya.
 
Sejauh ini, menurutnya tumpang tindih lahan di Palika tergolong cukup besar. Oleh sebab itu, segala hal yang menyangkut proses jual beli harus dilengkapi administrasi benar agar tidak menimbulkan permasalahan.
 
"Untuk sementara, kita imbau pihak kecamatan dan kepenghuluan ekstra hati-hati dalam mengeluarkan SKT. Sehingga langkah dan kebijakan ini dapat menghentikan proses jual beli lahan tanpa prosedur," sebutnya. (rep-01)