Karena Menunda Pekerjaan, Dua Anggota Panwaslu Terancam Dipecat

Senin, 12 Mei 2014

PEKANBARU - Dua anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Pekanbaru, Bustami Ramzi dan Indradinata terancam dipecat. Keduanya dinilai menunda pekerjaan dan mementingkan kegiatan pribadi. Kondisi ini mendapatkan perhatian serius Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau.
 
Ketua Bawaslu Riau, Edi Syarifudin menegaskan, pihaknya segera memanggil seluruh anggota Panwaslu Pekanbaru yang dinilai melakukan tindakan penundaan gelar perkara maupun laporan masyarakat. Laporan dari masyarakat yang diterima, sambungnya, sudah semestinya ditindaklanjuti.
 
"Singkirkan terlebih dahulu kepentingan pribadi karena tugas di Panwaslu adalah tugas negara,"ujar Edi Syarifuddin, akhir pekan lalu.
 
Masalah ini hendaknya jangan berlarut. Menurut dia, Ketua Panwaslu Pekanbaru berhak mengambil alih seluruh laporan masyarakat untuk ditindaklanjuti. Tapi, semua ini perlu proses lebih lanjut. Ketika anggota sudah dua kali dikirim surat gelar rapat perkara, dan pada surat ketiga mangkir maka Ketua Panwaslu berhak mengambil sikap tegas.
 
"Bila memang diperlukan Ketua Panwaslu Pekanbaru berhak mengambil sikap tegas. Namun itu harus sesuai dengan ketentuan berlaku. Bila memang sudah dua kali disurati sampai tiga kali tidak juga mematuhi, maka anggota bisa terancam dipecat, terutama bila memang sengaja melakukan tindakan penundaan," ungkapnya.
 
Edi menegaskan, permasalahaan gelar perkara mengapa harus menjadi masalah."Kita akan panggil seluruh komisioner Panwaslu Pekanbaru. Janganlah pernah menunda perkara yang sudah masuk. Apalagi sampai mementingkan kepentingan pribadi," jelasnya.
 
Terkait dengan penundaan gelar perkara yang batal dilakukan Sabtu (10/5/2014) dan Ahad (11/5/2014) Edi menegaskan, permasalahan ini adalah hal lain. Untuk menyelesaikan laporan pemeriksaan ini saja sulit. ‘’Perlu diingat Bawaslu Riau dan Panwaslu kabupaten/kota bekerja berdasarkan jam kerja bukan hari kerja. Kami akan evaluasi kinerja Panwaslu Pekanbaru,’’ ungkapnya.
 
Ketua Panwaslu Pekanbaru Budi Candra diminta tanggapannya mengenai permasalahan ini menyebutkan, pihaknya siap dipanggil Bawaslu Riau untuk diminta keterangan mengenai seluruh laporan masayarakat yang masuk."Kita ingin juga mendapatkan didikan dari Bawaslu Riau. Saya siap untuk ini semua,"ungkapnya.
 
Sementara itu saat Riau Pos mencoba menghubungi Bustami Ramzi dan Indradinata, melalui selulernya, kedua anggota Panwaslu Kota Pekanbaru ini belum bisa dihubungi. Nomor ponsel keduanya mati. Berulangkali coba dihubungi untuk diminta klarifikasi mengenai masalah ini, tetap saja tidak bisa dihubungi. Bahkan, sejak Kamis (8/5/2014) sampai dengan Jumat (9/5/2014) kedua anggota Panwaslu Kota Pekanbaru ini tidak terlihat di Kantor Panwaslu Pekanbaru.
 
Menanggapi permasalahan ini, Sekretaris Dewan Kehormatan Pelaksanaan Pemilihan Umum (DKPP) RI, Nurhidayat Sardini menegaskan, masalah ini harus segera ditindaklanjuti Bawaslu Riau.(Rep05/rpc)