Sakit, Mantan Dirut PDAM Ajukan Penangguhan Penahanan

Selasa, 31 Desember 2013

PEKANBARU - Tersangka kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak, Bona Agung Hasibuan telah ditahan oleh penyidik Polresta Pekanbaru. Bona melalui kuasa hukumnya akan mengajukan penangguhan penahanan.
 
Armilis SH, selaku kuasa hukum Bona mengatakan, penangguhan penahanan diajukan karena Bona sedang sakit. Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Siak itu, telah lama mengidap sakit.
 
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Adang Ginanjar melalui Kasat Reskrim, Kompol Arief Fajar Satria, mengatakan, penangguhan penahanan adalah hak bagi tersangka. Namun, permintaan itu harus dipertimbangkan terlebih dahulu.
 
"Silahkan saja tapi alasannya harus jelas. Kita juga punya pertimbangan sendiri, apakah akan menerima atau menolak," tutur Arief, Senin (30/12).
Dijelaskan Arief, penahanan dilakukan terhadap Bona dan tiga rekannya karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi lain. Dia juga mengatakan, medis sudah menyatakan Bona bisa ditahan.
 
Menurut Arief, dalam waktu dekat, Bona dan tersangka lain akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru. "Lebih baik mereka mengajukan penangguhan penahanan ke kejaksaan saja," saran Arief. (rep1)