Terpidana Lahmuddin Kembalikan Rp2 Miliar

Jumat, 20 Desember 2013

PEKANBARU - Lahmuddin alias Atta, terpidana kasus korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan mengembalikan uang pengganti kerugian negara Rp2 miliar. Uang tersebut dimasukkan ke kas daerah (Kasda) Kabupaten Pelalawan, Kamis (19/12/2013).

Uang Rp2 miliar itu dimasukkan ke kas daerah melalui Bank Riau Kepri Jalan Sudirman Pekanbaru oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci, Robby Siregar SH didampingi Kepala Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Pelalawan, Hanafie S Sos.

"Kita menyerahkan uang pengganti kerugian negara dari Lahmuddin ke Kasda Kabupaten Pelalawan," ujar Robby saat ditemui di Kantor Bank Riau Kepri, Pekanbaru.

Dikatakan Robby, kasus Bhakti Praja yang melibatkan Lahmuddin telah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Pasalnya, mantan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Pemkab Pelalawan itu tidak melakukan banding.

"Lahmuddin dan Tengku Alfian tidak banding, kasusnya sudah inkrah. Mereka terima divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara tapi Alfian belum mengembalikan kerugian negara," tutur Robby.

Dalam vonis majelis hakim, Lahmuddin dan Alfian diharuskan membayar denda Rp350 juta dan uang pengganti Rp2 miliar atau subsider 5 tahun. Sementara dua terdakwa lain yakni mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan, Syahrizal Hamid divonis 8 tahun penjara sedangkan mantan staf BPN, Tengku Al Azmi divonis 7 tahun penjara.

Syahrizal didenda Rp350 juta dan mewajibkan membayar uang penggati sebesar Rp3 miliar,atau subsider selama 5 tahun sedangkan Tengku Al Azmi didenda sebesar Rp350 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp926 juta subsider 5 tahun. " Alfian dan Al Azmi, banding," pungkasnya. (rep1)