UMK Pekanbaru Naik 32 Ribu

Jumat, 08 November 2013

 

PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dewan Pengupahan menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2014 Rp 1.775.000. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp32.500 dari tahun sebelumnya Rp1.445.000. Keputusan ini berdasarkan rapat kedua belah pihak, Rabu (6/11/2013) malam. 
 
Hal ini dikatakan Kepala Disnaker Pekanbaru, Pria Budi, Kamis (7/11/2013). “Angka ini diperoleh berdasarkan hasil rapat kita tadi malam (Rabu malam) dengan Dewan Pengupahan Pekanbaru,” kata Pria Budi.
 
Dirinya menjelaskan, UMK tersebut mengacu pada peraturan yang berlaku dengan pertimbangan Kebutuhan Hidup Layak (KLH). "Meski UMK tahun 2014 masih di bawah KHL, namun sudah menndekati 94 persen dari upah yang dibutuhkan saat ini dibanding tahun lalu yang hanya mencapai 88 persen," ungkapnya.
 
Naiknya angka KLH di kota Pekanbaru, jelasnya, dipengaruhi oleh naiknya harga BBM yang memicu semua kebutuhan pokok harian serta biaya kebutuhan hidup lainnya meningkat.
 
"Setelah ditetapkan ini, kita akan langsung menyerahkan kepada pak walikota untuk menyurati Gubernur bahwa UMK Pekanbaru segini. UMK Pekanbaru dengan Pemprov tidak jauh berbeda," terangya. (rep1)