Dewan Sesalkan Siswa SMK Jadi Kurir Sabu

Jumat, 08 November 2013

 

PEKANBARU - Tertangkapnya salah seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Pekanbaru berinisial ME, karena menjadi kurir sabu-sabu oleh Polsek Limapuluh sangat disayangkan kalangan anggota dewan. Kejadian ini menurut mereka tak perlu terulang kembali.
 
Hal ini dikatakan Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru M Fadri AR, Jumat (8/11/2013). "Sungguh memprihatikan kejadian itu. Pelajar menjadi kurir sabu-sabu. Ini mengindikasikan bahwa peredaran narkotika di Pekanbaru sudah menggurita," sesalnya. 
 
Fadri menegaskan, seharusnya kejadian ini menjadi pelajaran yang ber bagi semua elemen tidak terkecuali aparat penegak hukum maupun PNS. "Untuk menekan peredaran narkoba di Pekanbaru perlu dilakukan tes urine secara massal bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota dewan, aparat hukum maupun pelajar. Itu baru saya sangat setuju," tuturnya.
 
Lanjutnya, sebagai lahan percontohan dan cerminan masyarakat, dirinya merasa sedih tertangkapnya pelajar menjadi kurir sabu-sabu. "Pihak sekolah harus segera menangani masalah ini dengan terus menggandeng Badan Narkotika Kota (BNK) dan pihak kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkoba," imbaunya. 
 
ME merupakan seorang Siswa SMK kelas I di Pekanbaru yang menjadi kurir paket sabu seharga Rp 100ribu dan atas kerjanya diberi upah sebesar Rp 20ribu. ME mendapat barang haram tersebut dari DN yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO).
 
ME tertangkap di simpang Pangeran Hidayat saat akan melakukan transaksi dan kini ME sudah menjadi menjadi penghuni sel tahanan polsek 50 Kota sejak Minggu (27/10) ini diancam pasal 114 jo pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal empat tahun. (rep1)