Tarmiji Tunggu Izin Bupati Penuhi Panggilan Kejari

Selasa, 08 Oktober 2013

Kadis Budparpora Rohil, Tarmiji Majid

BAGANSIAPIAPI - Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Rohil, Tarmiji Majid mengaku sudah menerima panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bagansiapiapi atas dugaan kasus korupsi bola wisata. Seyogianya, panggilan itu sebatas saksi melengkapi berkas ketiga tersangka yang ditetapkan Kejari beberapa waktu lalu.

 
Namun, Tarmiji enggan menghadiri panggilan itu dengan alasan belum mendapatkan izin dari Bupati Rohil H Annas Maamun. "Saya sudah teruma surat panggilan sebatas saksi itu dari Kejari Bagansiapiapi. Tetapi kan butuh izin dari bapak Bupati untuk memeriksa saya," kilah Tarmiji menanggapi persoalan itu dengan santai, Senin (7/10/2013).  
 
Dirinya membatah terlibat kasus korupsi bola wisata di Batu Enam yang mengakibatkan negara rugi Rp300 juta tersebut. "Saya tidak tahu soal itu. Kasus itu korupsi bola wisata itu sudah saya laporkan ke Bupati," bantahnya meski proyek itu melibatkan dinas yang ia pimpin. 
 
Diberitakan sebelumnya, Kejari akan terus memanggil Tarmiji Majid terkait kasus itu. Pasalnya, Tarmiji yang seharusnya memenuhi panggilan Kejari pekan lalu mangkir tanpa alasan. 
 
Sebab, Kejari sendiri berjanji akan menuntaskan kasus korupsi tersebut yang merugikan negara sekitar Rp300 juta itu. "Panggilan tetap akan kita lakukan terus kepada Kadis Budparpora, Tarmiji Majid meskipun pekan lalu dirinya mangkir untuk diperiksa. Karena, kita akan  merampungkan berkas kasus korupsi bola wisata itu," tegas Kasi Pidsus Kejari Bagansiapiapi, I Wayan Riana. 
 
Belakangan, Kejari Bagansiapiapi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yakni, M Jufri selaku PPTK, Zulkifli (pihak perusahaan CV BPM), serta Kamil selaku penerima sub kontrak. Penetapan ketiganya menjadi tersangka terhitung sejak 11 September 2013 lalu. Proyek bola wisata itu sendiri melalui Disbudparpora tahun anggaran 2012 bernilai Rp1,3 miliar. (rep1)