Hearing Kisruh Fasos dan Fasum Perumahan Ditunda

Selasa, 01 Oktober 2013

PEKANBARU - Hearing DPRD Pekanbaru dengan PT Jaya Anugerah Pratama yang seharusnya dilakukan Senin (30/9/2013), terpaksa ditunda. Pasalnya, pimpinan perusahaan pegembang perumahan tidak datang dan hanya mengutus staf mereka.

Hearing ditu engan agenda membahas pengaduan warga warga RT 08/RW03 Perumahan Karya Pesona Mandiri, Kelurahan Tuah Karya,  terkait permasalahan tanah untuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Hearing juga dihadiri Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru dan Dinas Tata Kota.

Sebelum membahas lebih jauh, Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Firdaus Basir langsung menunda rapat karena pimpinan PT Jaya Anugerah Pratama tidak hadir dan dan hanya diwakili  stafnya. Menurut Firdaus, rapat ditunda pekan depan dan meminta Dinas Tata Kota Pekanbaru mengirim surat kepada pimpinan PT Jaya Anugerah Pratama untuk menghentikan sementara pembangunan perumahan tersebut.

Menurut informasi, pengembang memiliki total lahan seluas 60.905,00 meter persegi. Total lahan yang harus dibangun 64,47 persen atau seluas 39.388,84 meter persegi dan total lahan untuk fasos dan fasum 35,33 persen atau seluas 21.516,16 meter. Sementara warga mempertanyakan mengenai lahan yang berkurang seluas 6.186,75 meter persegi untuk lahan fasos dan fasum.

"Kita meminta DPRD bisa memfasilitasi aspirasi masyarakat ini karena yang kami perjuangkan ini bukan untuk pribadi. Ini adalah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah mengenai lahan fasum dan fasos yang  merupakan aset negara. Apa salahnya sebagai warga negara yang baik melindungi dan mempertahankannya," kata Zulkarnain selaku Ketua RT 08 Karya Pesona Mandiri Kelurahan Tuah Karya.

Zulkarnain mengatakan bahwa yang menjadi permasalahan saat ini adalah karena sikap arogansi pihak pengembang kepada konsumen. Selain itu, Zulkarnain mengakui warganya pernah ribut dengan pihak pengembang seperti listrik yang telat dimasukkan ke rumah warga, soal akses jalan dan pembangunan masjid. "Masak warga ribut dulu, baru dibangunkan masjid. Padahal itu sudah dijanjikan dari awal," ujarnya.

Sementara itu, Tomi Sutejo sebagai pengawas lapangan PT Jaya Anugrah Pratama mengatakan, site plan ini diukur oleh pihak BPN setelah adanya instruksi dari pihak Polda apa betul fasum dan fasosnya tidak memenuhi. Untuk standar perumahan untuk kota madya minimal fasos dan fasum adalah 30 persen, sementara pihak pengembang sudah menyediakan lebih yakni sebesar 35,33 persen. (rep1)