Hari ini, Tim Gabungan Lakukan Razia Kendaraan.

Rabu, 18 September 2013

int

BAGANSIAPIAPI - Setiap tiga bulan sekali, Pihak Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Riau di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah melakukan razia Tim gabungan, kalau tidak ada aral melintang, razia terhadap sepeda bermotor ini akan di lakukan hari ini. Dengan tujuannya untuk mengugah warga untuk membayar pajak.

"Kalau tidak ada aral melintang, kita (Tim gabungan, red) akan melakukan razia kendaraan besok (hari ini, red). Yang akan di pusatkan di Batu enam Bagansiapiapi, tujuanya untuk mengugah hati warga dalam membayar pajak kendaraan,""ujar Kepala UPT Dispenda Riau Kabupaten Rohil, Lukman Heni. melalui Kasi Penerimaan, Idris, Kepada Rohilonline, Rabu (18/9) di Bagansiapiapi.

Menurutnya, Dalam razia ini akan di bentuk suatu Tim Gabungan bersama pihak Satuan Lalulintas Polres Rohil, dan pihak Kantor Jasa Raharja, serta Dinpenda Riau dan Rohil. menggelar razia bersama ini untuk menggugah kesadaran warga di dalam membayar pajak kendaraan roda dua dan roda empat dalam meningkatkan PAD.

"Pembayaran pajak oleh para wajib pajak dari kendaraan roda empat dan dua di UPT Dispenda Riau di Bagansiapiapi tidak sebanyak yang diterima UPT Dispenda Riau di Ujungtanjung dan UPT Bagan Batu, mengingat kendaraan roda empat yang beroperasi dan yang dimiliki warga  Bagansiapiapi jumlahnya tidak sebanyak di kedua UPT tersebut,"papar Idris.

Sebutnya, Kalau di Bagansiapiapi kendaraan roda empat tergolong  memang banyak, tapi kebanyakan milik Pemkab Rohil seperti mobil dinas. Sementara  di Ujungtanjung dan Bagan Batu banyak mobil yang beroperasi dan pemiliknya banyak dari perusahaan-perusahaan perkebunan. Kalau di Bagansiapiapi mobil dinas yang paling banyak.

"Meski demikian, terhadap mobil dinas yang beroperasi di Rohil mulai pada tahun ini sebagaimana daerah lainnya akan memungut pajak kendaraan dengan besaran pajaknya sebesar 0,75 persen yang sebelumnya hanya 0,0 persen. Kebijakan ini mulai berlaku tahun ini, Jika dari mobil dinas ini banyak pajak yang terealisasi, maka ini sangat membantu bagi pencapaian target pajak dari pemilik kendaraan,"tegas Idris.

Hasil dari pajak kendaraan roda dua dan roda empat di Rohil, lanjutnya, akan bagi hasil bersama Dispenda Riau dan Pemkab Rohil, untuk Rohil akan mendapat bagian 40 persen, sedangkan pihak provinsi Riau memperoleh 60 persen dari seluruh hasil penarikan pajak kendaraan,"Pembagiannya 40 dan 60. Yang 40 persen ke Rohil  dan 60 persen ke provinsi,"cutus idris. Seraya mengeluhkan masih banyaknya kendaraan roda empat non BM yang beroperasi di Rohil, menurut Idris, jelas sangat tidak menguntungkan bagi Riau dan Rohil secara khusus. karena pemilik mobil akan membayar pajak kendaraannya ke provinsi yang ada di  luar Riau.

"Padahal jika mobil atau truk yang masih berflat non-BM sudah beroperasi tiga bulan di Riau, maka mobil bersngkutan sudah seharusnya di BM-kan sehingga otomatis pembayaran pajaknya di Riau," pungkas Idris.(rep7)