Diskanlut Rohil Sosialisasi Perda Retribusi dan Pajak

Kamis, 12 September 2013

Museum Ikan Rokan Hilir

BAGANSIAPIAPI - Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Kabupaten Rohil terus mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2012 tentang penarikan retribusi dan pajak. Pelaksanaan sosialisasi tentang penarikan retribusi dan pajak tersebut dilakukan secara berkelanjutan dan bertahap dan diprioritaskan di daerah pesisir pantai.

"Dengan disosialisasikannya Perda tentang penarikan pajak maupun retribusi ini diharapkan dapat dimengerti dan dipahami oleh semua pihak. Karena, pajak dan retribusi yang ditarik itui nanti, sermuanya adalah untuk pemasukan ke daera. Karena, semua kegiatan pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan itu menggunakan dana yang salah satu sumbernya berasal dari penarikan pajak dan retribusi," sebut Kepala Diskanlut Rohil, Muhammad Amin, Rabu (11/9/2013).

Amin menjelaskan, penarikan pajak dan retribusi yang dilaksanakan oleh Dinas Perikanan dan kelautan Kabupaten Rohil mengalami banyak perubahan. "Perubahan pertama yakni waktu penarikan pajak dan retribusi itu dilakukan menggunakan Perda Bengkalis. Seiring dengan perjalanan waktu, penarikan pajak dan retribusi menggunakan surat keputusan bupati dan kondisinya tidak berlangsung lama. Ini dilakukan karena, saat itu Perda yang mengatur tentang penarikan pajak dan retribusi itu belum ada," jelasnya.

Tak lama berselang, lanjut Amin, Perda nomor 13 tahun 2012 yang mengatur tentang penarikan pajak dan retribusi sudah disahkan. Dengan disahkannya Perda tentang penarikan pajak dan retribusi tersebut langsung segera disosialsiasikan kepada masyarakat terutama yang berada di daerah-daerah pesisir pantai yang ada di wilayah Kabupaten Rohil. "Kegiatan di sektor perikanan dan kelautan yang ada di Kabupaten Rohil itu kan terbanyak berada di pesisir pantai. Makanya, sosialisasi tahap awal itu dipusatkan ke sana. Setelah itu, baru ke kecamatan lainnya," beber Amin.

Seiring dengan mensosialissikan Perda nomor 13 tahun 2013, tambah Amin, pihak Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Rohil mencoba melakukan pembenaan dan penataan. Salah satu diantaranya melakukan pendataan terhadap berapa banyak izin yang telah dikeluarkan. 'Misalnya, izin tiang bubu berapa kemudian alat tangkap ikan seperti jaring berapa serta lainnya. Pendataan ini kita lakukan bertujuan agar kita bisa memiliki data base tentang kondisi perikanan dan kelautan yang ada di Rohil," kata Amin.

Amin menjelaskan, sosialisasi Perda tentang penarikan pajak dan retribusi untuk tahap awal dilaksanakan di Kecamatan Bangko. "Setelah di Bangko, kemunginan dilanjutkan di kecamatan lainnya. Kalau berbicara berapa besar target retribusi dan pajak yang bakal direalisasikan setelah disosialisasikan itu, kita belum mendapatkan gambaran. Yang jelas, bagaimana ini bisa menjadi salah satu penerimaan bagi kas daerah," urainya. (rep1)