Server Error, 8.000 Warga Rohil Wajib Rekam Ulang e-KTP

Sabtu, 07 September 2013

BAGANSIAPIAPI - Akibat peralatan rekam e-KTP milik Pemerintah Pusat mengalami gangguan (server error), 8.000 warga Kabupaten Rokan Hilir diwajibkan melakukan rekam ulang identitas dirinya untuk mendapatkan KTP elektronik. Pasalnya, dari 325.000 warga yang sudah melakukan perekaman identitas, 8.000 data warga mengalami kesalahan pada gambar, data, sidik jari dan lainnya.

"Kesalahan terjadi pada server, sehingga tak bisa menyimpan file lebih efektif. Makanya dari 325 ribu warga yang sudah merekam e-KTP, 8000-nya diwajibkan merekam ulang. Untuk itulah imbauan ini kita sampaikan ke pihak kecamatan untuk mendata ulang warganya lagi," pesan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Rokan Hilir, Amiruddin, Jumat (6/9/2013).

Diterangkannya, 8000 warga yang diharuskan merekam ulang itu akan mendapatkan undangan kembali dari pihaknya mapun pihak kecamatan dimana warga melakukan perekaman data dirinya sebagai pelengkap e-KTP. "Yang terjadi saat ini pada 8.000 warga yang gagal tersimpan file-nya itu, lembaran e-KTP-nya tidak bisa dicetak oleh Pemerintah Pusat," terangnya.

"Bagi warga yang gagal terrekam, misalnya fotonya rusak maka tinggal melakukan foto ulang, dan begitulah seterusnya misalnya jika terjadi kesalahan pada kurang lengkapnya pengisian identitasnya," tegasnya sambil mengingatkan warga diwajibkan merekam ulang sebelum akhir tahun 2013. (rep1)