2014, KPT Berubah Status Jadi BPT

Kamis, 29 Agustus 2013

BAGANSIAPIAPI - Tahun 2014 mendatang, Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Rokan Hilir akan berubah status menjadi Badan Pelayanan Terpadu (BPT). Hal ini untuk memaksimalkan pelayanan masyarakat dalam menerbitkan segala izin menjadi satu pintu di instansi tersebut.

"Mulai 2014 mendatang, KPT sudah mulai berubah status menjadi BPT demi memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Nantinya juga segala bentuk perizinan akan satu pintu di kantor kita ini," kata Kepala KPT Rohil, H Syafruddin S Sos usai menggelar Sosialisasi Peningkatan Kualitas SDM Guna Meningkatan Pelayanan Publik/Perizinan Bagi Aparatur Negara, Kamis (29/8/2013).

Menurutnya, perubahan status KPT menjadi BPT sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang telah disahkan DPRD Rohil beberapa waktu lalu. "Meskipun Perda tersebut baru akan efektif dijalankan tahun 2014 mendatang. Karena ini sesuai pengolahan dengan badan terpadu menyangkut segala izin yang ada di masing-masing Satker akan dilimpahkan ke BPT dan ditandatangani kepala BPT atas nama Bupati," paparnya.

Sebelum BPT efektif, tambahnya, belakangan ini KPT hanya mengurus beberapa izin yang bersifat administrasi. "Sementara untuk izin di setiap Satker di keluarkan oleh Satker bersangkutan. Karena, saat ini KPT hanya bisa mengeluarkan beberapa izin menyangkut SIUP, SITU, Izin Praktek Dokter, Izin Praktek Kebidanan, Izin USJK, dan IMB. Diluar izin yang berkait itu, dikeluarkan oleh Satker yang bersangkutan," jelasnya.

KPT, urainya, tetap memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dalam mengeluarkan perizinan, artinya tidak memperlambat setiap orang yang berurusan. "Ini kan untuk meningkatkan pelayanan, makanya kita tetap gunakan SDM aparatur yang handal. (rep1)