7 Tahun Sitompul Siksa dan Perkosa Anak Kandung

Ahad, 18 Agustus 2013

DURI - Sebuas buasnya hewan tidak akan tega memakan anak kandungnya sendiri. Namun hal itu tidak berlaku bagi Suhardi Sitompul (40) warga Jalan Desa Harapan Baru, Sebanga, Kecamatan Mandau, Bengkalis yang tegas menyetubuhi dan menyiksa anak kandungnya selama tujuh tahun.
Korban sebut saja bernama Bunga (19). Perbuatan tersangka terkuak setelah korban membuat laporan ke Polsek Mandau dengan nomor LP/284/VIII/2013/Riau/Bkls/Sek-Mdu, tertanggal 14 Agustus 2013 dengan kejadian penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap anak kandung sendiri.
Kapolsek Mandau, Kompol Jose J. Fernandes melalui Kanit Reskrim AKP Maetertika mengatakan, tersangka akan dijerat dengan pasal 46 dan 47 ayat (2) Junto Pasal 5 huruf (a) dan (c) Undang Undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Dari pengakuan korban, dia sudah menjadi budak nafsu ayah kandungnya sejak berumur 12 tahun hingga kini korban berumur 19 tahun. Tersangka kerap melakukan kekerasan terlebih dahulu hingga membuat korban takut dan trauma, " jelas Maetertika dilansir riauterkini.com.
Dikisahkan Maetertika, sebelum korban membuat laporan kejadian miris tersebut, pada Selasa (13/8/13) sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara mencekik, menendang dan mengehempaskan kepala korban ke batu bata hingga mengalami luka robek dan melanjutkan dengan aksi menyetubuhi korban.
Dengan rentan waktu yang cukup panjang dengan perlakuan yang biadab, akhirnya korban nekat membuat laporan ke pihak berwajib. Tersangka ditangkap dan menginap dijebloskan ke penjara. (rep1)