Beras Ramos Nilai Zakat Fitrah Tertinggi

Rabu, 31 Juli 2013

ilustrasi

PEKANBARU - Kanntor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Riau telah mengeluarkan Surat Edaran nomor.Kw.04.6/4/BA.03.2/375/2013 terkait kisaran harga zakat fitrah 1434 H/2013. Jenis beras ramos menjadi nilai tertinggi zakat fitra tahun ini.    

Demikan yang disampaikan Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf, Kanwil Kemenag Riau, Drs H Irhas, Selasa (30/7). Dikatakannya, zakat fitrah bisa menggunakan beras sesuai yang dimakan, atau berupa uang.

"Pembayaran Zakat fitrah sudah boleh dibayar sekarang hingga sebelum shalat Idul Fitri 1434 Hijriah," sebut Irhas.

Sementara itu, berdasarkatn surat edaran, zakat fitrah dengan beras, kata Irhas , besaran yang harus ditunaikan yaitu, 2,5 kilogram atau tambah satu genggam perjiwa. "Beras untuk zakat fitrah mutunya harus sama dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari," sebutnya.

Berdasarkan jenis beras yaitu, ramos harga Rp11.000 per kilogram dikalikan 2.5 kilogram makan menjadi Rp27.500, dan beras ini menjadi pemuncak pembayaran zakat fitra. Sedangkan untuk beras pandan wangi Rp10.000 per kilogram dikalikan 2.5 kilogram menjadi Rp25.000, beras belida Rp9.500 per kilogram dikalikan 2.5 kilogram menjadi Rp23.750, beras bulog Rp8.500 per kilogram dikalikan 2.5 kilogram menjadi Rp21.250.

Lebih lanjut ditegaskan Irhas, zakat fitrah paling afdhal ditunaikan dalam bentuk beras, akan tetapi boleh juga dengan uang. "Karena ada perbedaan harga beras di setiap daerah maka perlu ditetapkan besaran nilai zakat fitrah dalam rupiah sehingga menjadi patokan bagi warga yang hendak membayar zakat fitrah dalam bentuk uang," imbuhnya.

Selain itu, Irhas juga menyebutkan Yang berhak menerima zakat yakni berdasarkan 8 golongan, yakni Fakir, miskin, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabillilah, ibnu sabli.

Sementara itu, Mirwan Mizar salah seorang pengurus mesjid Siratamustaqin yang terletak di jalan Jendral, Pekanbaru menyebutkan, pembayaran zakat di mesjid itu sudah dilaksanakan pada 19 Ramadhan. "Pembayaran zakat sendiri, disini ada yang berupa beras ada juga berupa uang," sebutnya.

Sekreatis MUI Pekanbaru, Hasyim mengatakan, penyaluran zakat ini masyarakat hendaknya dilakukan di Amil Zakat di setiap Mesjid dan Mushalla.

"Supaya tidak terjadi penumpukkan zakat pada satu orang, maka dengan adanya Amil Zakat, seluruh masyarakat khususnya yang miskin mendapat jatah zakat fitrah secara merata," sarannya.

Dijelaskan Hasyim, penyaluran zakat fitrah ini hendaknya dilakukan 2 atau 1 hari sebelum Lebaran. "Sebab ajuran agama Islam dalam membayarkan zakat dipenghujung bulan Suci Ramadhan," tegasnya. (rep10