Disperindag Ancam Izin Usaha Pedagang

Selasa, 30 Juli 2013

ilustrasi

BAGANSIAPIAPI - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Rokan Hilir mengancam akan mencabut Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) apabila pedagang atau agen yang kedapatan menimbun barang dengan tujuan agar harga barang menjadi naik akibat stok barang langka dipasaran.

Hal ini ditegaskan Nasrullah Anata selaku Kasi Pembinaan dan Retribusi Disperindag Rohil. "Jika itu terjadi, maka SIUP-nya akan dicabut karena ini adalah sanksi administratif. Makanya kita terus melakukan pemantauan harga di pasar untuk mengetahui stok barang secara rutin," tegasnya, Senin (29/7).

Menurutnya, kenaikan harga barang bukan dipengaruhi datangnya hari besar, tetapi keberadaan stok barang menjadi langka akibat terjadinya spekulan. Ironisnya, harga sembako tidak dapat disesuaikan di setiap pasar, karena tidak memiliki Harga Eceran Tertinggi (HET). "Cuma kedelai yang memiliki HET, harga ditingkat agen bulan Juli Rp7.250 per kilogram, dipasaran Rp8.000 per kilogram," jelasnya.

Masih katanya, dari hasil pantauan di lapangan stok kebutuhan pokok bagi masyarakat di Kabupaten Rohil masih terpenuhi dan tidak terjadi kelangkaan barang. Namun harganya relatif tergantung ketersedian barang.

Seperti harga Cabe merah ditingkat pedagang tradisonal dijual Rp40 ribu per kilogram, kemudian bawang merah Rp55 ribu per kilogram. "Masih relatif terjangkau bagi konsumen, harganya mengikuti mekanisme pasar," ujarnya.

Sementara, untuk makanan pokok seperti, beras Segudang masih dikisaran Rp10 ribu per kilogramnya dari sebelumnya Rp9 ribu per kilogram. "Upaya mengantisipasi lonjakan harga dengan rutin memantau perkembangan harga pasar terutama berkaitan dengan harga kebutuhan pokok. Selain itu, distribusi barang juga terus diawasi, mudah-mudahan harga dapat terus stabil, dan stok barang terjamin." paparnya. (rep1)