Asik, 12.266 Pelaku Usaha Mikro Terima BPUM Tahun Ini, Ini Syaratnya

Selasa, 17 Mei 2022

PEKANBARU- Tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan UKM kembali memberikan bantuan bagi pelaku usaha mikro atau BPUM sebanyak 12.266 UKM senilai Rp 1,2 juta per UKM. Bantuan ini bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2022 dengan jumlah yang dianggarkan sebesar Rp 14,719,200,000. Berdasarkan Peraturan Gubenur Riau Nomor 7 Tahun 2022, syarat penerima BPUM adalah warga negara Indonesia, terdaftar pada aplikasi MATAUMKM bisa diakses melalui http://mataumkm.riau.go.id, memiliki e-KTP Provinsi Riau, memiliki usaha mikro, bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD, tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta belum pernah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya dan tahun anggaran berjalan. Asisten I Setdaprov Riau, Job Kurniawan, memandang Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Riau masih perlu mensosialisasikan MATAUMKM dan BPUM kepada masyarakat, sehingga semakin banyak UMKM yang terbantu akibat dampak pandemi Covid-19. "Semoga bantuan ini dapat membantu membangkitkan usaha masyarakat di Riau yang terdampak pandemi," kata Job Kurniawan saat memimpin rapat persiapan penyaluran bantuan Pemerintah Daerah bagi pelaku usaha mikro terdampak Covid-19 yang bersumber dari APBD Provinsi Riau 2022 di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur Riau, Selasa (17/5/2022). Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Riau, M. Taufiq OH mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai persiapan dan tahapan-tahapan sejak awal Januari 2022 terkait penyaluran BPUM kepada pelaku usaha mikro terdampak Covid-19. Disebutkan Taufiq, tahun 2021 proses pencairan BUPM baru tercapai sebagian dikarekan mengalami berbagai kendala dan oleh karena itu pihaknnya mengaku akan mengejar target tahun ini. Adapun besaran anggaran yang dialokasikan tahun lalu Rp24,999,600,000 kepada 20,833 pelaku usaha mikro di Provinsi Riau. "Apabila kita bisa menyelesaikan dalam waktu dua bulan berdasarkan pengamat tahun lalu, berarti kita bisa selesaikannya di bulan Juni 2022 atau sebelum pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan," terang Taufiq. Taufiq berharap BPUM yang diberikan dapat menumbuhkan kembali geliat ekonomi Riau akibat terdampak Covid-19. *