Polda Riau terus Periksa Anggota DPRD Rohil periode 2014-2019

Sabtu, 14 Agustus 2021

PEKANBARU - rohilonline.com - Penanganan perkara Dugaan Korupsi, berupa penyimpangan SPPD di DPRD Rohil terus berlanjut. Perkara ini sekarang ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Status perkaranya pun sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, pasca dilakukan gelar perkara pada 6 Mei 2021 lalu. Puluhan orang saksi juga sudah dipanggil untuk diperiksa.

Mereka yang diperiksa ini berasal dari kalangan anggota DPRD Rohil periode 2014-2019, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Proses penyidikan masih berjalan. Belum ada penetapan tersangka," ucap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Sabtu (14/8/2021). kepada awak media .

Saat ini dipaparkan Kabid Humas Polda Riau, penyidik tengah berkoordinasi dengan tim audit untuk penghitungan kerugian keuangan negara.

"Penyidik berkoordinasi dengan BPK terkait penghitungan kerugian keuangan negara. Masih dalam proses," jelas Kombes Sunarto.

Untuk diketahui, penanganan perkara ini dilakukan guna menindaklanjuti laporan yang diterima Polda Riau melalui Ditreskrimsus Polda Riau pada medio September 2018 lalu.

Laporan itu terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau tahun 2017.

Dalam LHP itu dinyatakan terdapat dugaan penyimpangan SPPD di DPRD Rohil  yang digunakan anggota Dewan tanpa didukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ), sehingga potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Atas temuan itu sejumlah anggota DPRD Rohil kala itu berbondong-bondong mengembalikan dana tersebut ke kas daerah.

Bahkan, ada juga anggota DPRD yang membuat pernyataan di atas materai yang menerangkan bahwa mereka tidak pernah menerima sepeser pun dana tersebut.(Trib/nt)