Disdukcapil Pekanbaru Akan Evaluasi Program Akhir Pekan karena Timbulkan Kerumunan

Sabtu, 07 November 2020

PEKANBARU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru menyatakan akan mengevaluasi program  pemberian waktu khusus, Sabtu (8/11/2020) dan Minggu (9/11/2020) bagi perekaman data elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)  untuk pemula atau yang berusia 17 tahun, guna menghindari kerumunan yang berakibat pada munculnya kluster baru COVID-19.

"Untuk jadwal Minggu (8/11/2020) perekaman e-KTP yang direncanakan  kita tiadakan ditunda dulu," kata  Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita  di Pekanbaru, Sabtu (7/11/2020) dikutip dari antarariau.

Menurut dia, penundaan perekaman e-KTP sudah diumumkan ke masyarakat, baik langsung maupun lewat media sosial milik Dukcapil.

"Karena alat  perekam ada yang macet perlu maintenance," katanya.

Dikatakan Irma, Disdukcapil Pekanbaru  akan melakukan evaluasi dan kajian lagi terhadap  teknis program pemberian waktu khusus merekam data  warga dan mengurus KTP mereka yang rusak dan hilang. Hal ini mengingat  telah terjadinya kerumunan  dan animo yang tinggi dari masyarakat untuk datang pada hari pertama pembukaan ke Kantor Disdukcapil Pekanbaru, Jalan Sudirman, hingga melanggar  protokoler kesehatan.

"Melihat animo yang tinggi dan sulit dikendalikan, untuk ke depan, kami akan evaluasi teknis pelaksanaannya," katanya.

Irma mengakui, di hari pertama program perekaman data e-KTP yang membludak datang bukan hanya  pengurusan KTP rusak dan hilang, sedangkan untuk pemula usia 17 tahun.

"Berdasarkan hasil penelusuran kami  yang banyak  datang ke Dukcapil hari ini bukan hanya berurusan rekam, tetapi  juga yang untuk mengurus dokumen  kependudukan lainnya," katanya.

Sebelumnya diberitakan  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru membuka waktu khusus bagi perekaman data elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) pemula atau yang berusia 17 tahun  pada  Sabtu (7/11) dan Minggu (18/11/2020), dan langsung selesai.

Warga yang akan merekan  lebih dahulu melakukan  registrasi  pendaftaran, waktunya dibuka dari pukul 08.30 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB. Lalu membawa foto kopi KK (kartu keluarga)  bagi pemula atau usia 17 tahun. 

Disdukcapil  juga membuka pelayanan penggantian  KTP rusak dan hilang, dengan syaratnya KK asli dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Sementara e-KTP rusak, syaratnya KK asli dan membawa KTP yang rusak tersebut.

Ternyata kebijakan ini disambut baik masyarakat dengan animo tinggi berbondong-bondong mendatangi kantor pelayanan Disdukcapil Pekanbaru.

Kondisi ini tentu saja menimbulkan pro kontra terlebih lagi saat ini masih pandemi COVID-19 yang mengharuskan warga untuk menjaga jarak. (*)