Legislatif akan Kroscek KUA-PPAS 2021 Pekanbaru yang Sudah Masuk, Tidak Sesuai Janji akan Dicoret

Senin, 02 November 2020

PEKANBARU - Draft Kebijakan Umum Anggaran Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2021 sudah diterima oleh pihak DPRD Kota Pekanbaru.

Bahkan untuk memastikan anggaran yang diperuntukkan sesuai dengan janji dan visi misi Walikota Pekanbaru, DPRD akan melakukan kroscek ulang.

Di samping itu, pihak DPRD Kota Pekanbaru tidak menginginkan ada lagi kegiatan-kegiatan yang mengalami tunda bayar pada APBD 2021 mendatang. 

"Kita akan lihat, sisi apa saja yang tidak sesuai dengan janji kampanye serta visi misi akan kita coret. Terlebih lagi jabatan walikota tinggal lebih kurang satu setengah tahun lagi, ada banyak pekerjaan rumah atau PR yang harus diselesaikan, terutama soal banjir dan sampah," ungkap Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani MS SIp, Senin (2/11/2020).

Untuk itu, lanjut Politisi PKS ini persoalan tersebut segera dituntaskan satu setengah tahun ini.

Selain itu, mengenai anggaran penanganan Covid-19 juga tetap dimasukkan dalam APBD 2021 nanti, dimana Bapemperda DPRD Kota Pekanbaru menginginkan untuk penanganan Covid-19, Pemko Pekanbaru harus memiliki Perda.

"Tadi rapat Bapemperda, kita ingin mengajukan Ranperda Inisiatif untuk penanganan Covid-19 ini, sehingga nantinya ada payung hukum pemerintah dalam melaksanakan penanganan Covid-19," tegasnya.

Dikatakan Hamdani, bahwa memang penyerahan draf KUA-PPAS dari pemerintah terhitung terlambat, yang seharusnya sudah diserahkan Bulan Juli akhir, namun KUA-PPAS itu baru diterima pada akhir Oktober 2020.

"Kita sudah surati Pemko dua kali, Alhamdulillah kemarin sudah diserahkan, Rabu atau Kamis yang lalu, hari ini sudah ada, sesuai rapat Banmus, kita menyerahkan ke Komisi untuk bisa dibahas, silahkan komisi memanggil OPD terkait untuk menanyakan KUA-PPAS ini apa sebenarnya diprioritaskan Pemko dan apa yang diinginkan masyarakat Pekanbaru, kita lihat nanti bagaimana sinkronisasinya," terang Hamdani.

Ditambahkan Hamdani, sesuai hasil rapat pimpinan dan Banmus nantinya akan disampaikan dalam rapat TAPD dan Banggar.

"Setelah dibahas oleh Komisi terkait kemudian Pemko Pekanbaru melaksanakan MoU KUA-PPAS, kemudian pandangan fraksi, jawaban pemerintah, kemudian paripurna pengesahan APBD," pungkas Hamdani menjelaskan.