Parpol Peserta Pemilu 2014 Tak Lagi di Verifikasi Pemilu 2019

Sabtu, 01 April 2017

JAKARTA – Partai politik (parpol) peserta pemilu 2014 tak akan mengikuti verifikasi pada Pemilu 2019. Hal tersebut merupakan salah satu keputusan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu.

“Soal verifikasi parpol itu sudah disepakati bahwa yang sudah itu ya sudah tidak perlu verifikasi. Semua partai lama yang ikut pemilu (tak diverifikasi),” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Jakarta, Kamis (30/3).

Meski begitu, ia menambahkan, kesepakatan dalam Panitia Khusus (Pansus) RUU Penyelenggaraan Pemilu itu memang masih bersifat sementara. “Tidak usah verifikasi (partai lama). Sudah disepakati untuk sementara,” imbuhnya.

Ia menuturkan, beberapa isu lainnya sudah mengerucut. Misalnya, terkait sistem pemilu. Dijelaskan, sejumlah fraksi menginginkan sistem terbuka. “Ada juga yang ingin tertutup. Pemerintah opsinya kombinasi. Saya kira ini akan dibawa ke paripurna, yang penting bagi kami apa yang diinginkan mayoritas partai,” tuturnya.

Isu berikutnya mengenai ambang batas partai politik (parpol) lolos ke parlemen atau parliamentary threshold (PT). Ia menyatakan, pemerintah berharap agar setiap lima tahun terdapat peningkatan angka PT.

Meski begitu, menurutnya, saat ini pemerintah mematok angka 3,5 – 5 persen. Sekadar diketahui, pada Pemilu 2014, angka PT sebesar 3,5 persen. “Tapi ada yang minta nol persen, ada yang minta di atas 5 persen. Ini kan saya kira melihat perkembangan di sejumlah partai,” ucapnya.

Ia mengatakan, syarat parpol mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (pres-t) juga belum ada kesepakatan. Diungkapkan, sejumlah fraksi ada yang mengusulkan dihapusnya pres-t. “Ada yang ingin nol persen. Ada yang seperti usul pemerintah tetap semula yaitu 20-25 persen. Ada yang ingin ditingkatkan,” katanya.

Menurutnya, jumlah daerah pemilihan (dapil) DPR akan dipecah sehingga bertambah. Sebab, satu dapil ada yang terdiri sampai sembilan kabupaten/kota. “Terus muncul lagi bagaimana soal dapil luar negeri. Cukup besar itu pemilihnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, wacana penambahan kursi DPR belum diputuskan.

Ia menyatakan, pembahasan RUU antara Pansus dengan pemerintah direncanakan rampung pada 28 April 2017. “Mudah-mudahan ya. Isu-isu krusial diputuskan di paripurna,” tandasnya.(bs/nt/to)