Ditemukan Aliran Dana ke Rekening Wan Amir Firdaus, Kejati Siapkan Pasal TPPU

Jumat, 31 Maret 2017

Wan Amir saat dilakukan wancara oleh awak media belum lama ini

PEKANBARU - Selain dijerat perkara Tipikor, tersangka dugaan Korupsi di Rokan Hilir (Rohil), Wan Amir Firdaus juga akan dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati menemukan aliran dana yang secara konsisten ke rekening yang bersangkutan.
Kejati Riau melakukan penyidikan perkara tersebut bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kami lakukan recovery aset dari perkara kedua WAF. Kami mempertimbangkan sangkaan ketiga, TPPU. Kami temukan aliran uang WAF dalam perkara lain," terang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Rabu (29/3/2017) kemaren.

Sampai saat ini, proses penyidikan masih dilakukan. Penyidik masih mengejar keterkaitan sejumlah transaksi di rekening Wan Amir Firdaus perihal apa, termasuk kemungkinan perihal ijon proyek, ataupun gratifikasi.

"Aliran dana ini kita konstruksikan, apakah proyek fiktif atau pemerasan, sedang kita periksa barang buktinya. Ini hasil kerja sama kita dengan PPATK," tutupnya. (tribn/nt/ar)