Wan Amir Firdaus Lolos Dari Tahanan Keramat Kejati Riau

Kamis, 30 Maret 2017

Wan Amir F - nt

PEKANBARU - Wan Amir Firdaus, mantan Sekda dan Bapeda Rohil, dan eks asisten di Pemprov Riau selamat dari tahanan keramat Kejaksaan Tingi Riau. Wan Amir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pedamaran Rohil. bertepatan dengan penahanan tersangka Ibus Kasri oleh Kejaksaan, namun tersangka Wan Firdaus tidak di tahan. pasalnya, ada perkara lain yang meyelimuti tersangka tersebut.

"Tersangka Wan Amir belum kita tahan, ini karena dia juga terlibat korupsi dari kasus yang lain. Jadi berkas perkaranya nanti akan kita satukan semuanya baru kita tahan,"ujar Sugeng dalam keteranganya pada penahanan Ibus Kasri. Rabu (29/3/2017).

namun, menurut Jaksa. Penahanan eks Kadis PU Pemkab Rokan Hilir (Rohil) Ibas Kasri wajib ditahan dalam kasus dugaan korupsi Jembatan Padamaran II yang merugikan negara Rp 2,5 miliar. karna sudah memiliki bukti yang kuat.

"Tersangka kita lakukan penahanan hari ini setelah dilakukan pemeriksaan untuk ketiga kalinya," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta kepada wartawan.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah pihak jaksa mendapatkan bukti-bukti yang kuat, termasuk pemeriksaan 30 saksi dan 4 ahli.

"Tersangka akan kita titip di Rutan Sialang Bungkuk selama 20 hari ke depan," ujar Sugeng.

Menurut Sugeng, kasus dugaan korupsi ini terjadi pada pembangunan Jembatan Padamaran II di Rohil, proyek jamak tahun 2008-2012.

Proyek jembatan ini menelan dana APBD Rohil sebesar Rp 260 miliar semasa mantan Gubernur Riau Annas Maamun menjabat Bupati Rohil.

"Korupsi itu sendiri terjadi pada tahun 2009 pada pembayaran termin kedua pada bulan Oktober," ucap Sugeng.

Lebih lanjut dijelaskan, tersangka Ibus Kasri selaku Kadis PU Rohil melakukan pembayaran kepada PT Waskita Karya selaku kontraktor. Pembayaran tersebut dilakukan pada proyek yang tidak dikerjakan. Kerugian negara mencapai Rp 2,5 miliar.

"Dalam hal ini PT Waskita Karya tidak termasuk subjek hukum. Karena mereka tidak terlibat dalam masalah ini," tutur Sugeng.

Dalam pengembangan kasus ini, pihak Kejati Riau juga menetapkan tersangka baru, yakni Manajer PT Lapiganesa Tama dari Bandung berinisial MB.

"Tersangka ini baru kita tetapkan hari ini, namun belum dilakukan penahanan. Pihak perusahaan itu kita jadikan tersangka karena tugasnya sebagai pengawas proyek tidak bekerja dengan benar," kata Sugeng.(dtk/ar/nt)