Sengketa Lahan, Masyarakat Tanah Putih Sambangi DPRD Rohil

Rabu, 16 November 2016

BAGANSIAPIAPI - Komisi A DPRD Rokan Hilir kembali menerima laporan dari masyarakat. Kali ini laporan yang masuk mengenai sengketa lahan yang terjadi di Kepenghuluan Menggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih.

Didampingi oleh Sekretaris Komisi A Afrizal, Ketua Komisi Abu Khoiri menerima laporan tersebut. Mewakili masyarakat yang merasa lahannya bersengketa dan mencari keadilan hukum, Lahidir yang mewakili kelompok masyarakat tersebut menerangkan titik masalahnya yang dimulai dari sengketa lahan pada Kelompok Tani Menggala Jaya.

Berhubung lahan tersebut diperjualbelikan oleh pengurus kelompok tani, sehingga membuat masyarakat protes dan melakukan somasi dan tidak lagi percaya dengan pengurus kelompok.

Lahan yang diperuntukkan bagi kelompok tani itu, sudah dibuka sejak tahun 1996. Sedangkan pada tahun 2011 kelompok tani dan masyarakat mengambil lahan tersebut dan telah diusahakan bercocok tanam.

Seiring berjalannya waktu, lahan kelompok tani diperjualbelikan oleh pengurus kelompok sehingga munculnya persoalan sengketa. Dengan sengketa itu, membuat anggota kelompok bersitegang dan kerap akan terjadi kontak.

Pada tahun 2012 atas laporan masyarakat, Komisi A DPRD Rohil dan Pemkab Rohil turun ke lokasi lahan. Setelah tim dari Pemkab Rohil turun didapatlah surat dari Camat Tanah Putih, isi suratnya memutuskan lahan tersebut distatuskuokan. Dengan status tersebut, masih saja ada oknum masyarakat yang melakukan transaksi jual beli lahan itu.

Hal ini sesuai dengan laporan dari masyarakat bahwa lahan yang bersengkata telah diserobot oleh oknum. Komisi A DPRD Rohil, setelah mendengar laporan dari masyarakat mengatakan, akan melakukan croscek dulu. “Pada dasarnya Komisi A tetap membela masyarakat, jika posisi masyarakatnya betul,” kata Dedi Humadi anggota Komisi A yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut.

Dedi Humadi menuturkan, Rabu 16/11) menginformasi yang diterima pihaknya dari masyarakat bahwa oknum pengurus Kelompok Tani Manggala Sakti terus menjual lahan kelompok tersebut. Padahal sebelumnya lahan itu sudah ditetapkan statuskuo oleh Pemkab Rohil. Dengan luas 700 hektar itu sejak dari dulunya bersengketa antara pengurus kelompok dengan anggotanya.

Masing-masing pihak terus melakukan aksi klaim terhadap lahan tersebut sehingga persoalan itu sampai ke Pemkab Rohil. Oleh pihak Pemda Rohil dihentikan semua kegiatan di atas lahan kelompok tani itu dan distatuskuokan berdasarkan versi Pemkab Rohil.

“Jadi dengan fakta seperti ini akan kita lakukan dahulu pengecekan, apa betul ini kesalahannya pada internal kelompok tani tersebut atau memang ada oknum yang menyusup pada kelompok itu. Akan kita dalami dahulu,” tutup Abu Khoiri.(adv/DPRD)