Gawat, Rupanya 60 Persen Isi Penjara Diisi Penjahat Narkoba

Kamis, 08 September 2016

 
JAKARTA - Penegakan hukum terhadap kasus narkotika yang begitu masif ternyata belum juga membuat pengedar dan pengguna narkotika jera. Berdasarkan data Polri jumlah kasus narkotika mengalami kenaikan drastis hingga 7 ribu kasus tiap tahunnya. Praktis, jumlah orang yang dipenjara karena kasus narkotika juga terus melonjak. Akibatnya, penjara pun penuh diisi oleh mereka yang bermasalah dengan narkotika.
 
Analis Kebijakan Madya Bidang Narkotika Bareskrim Kombespol Rudy Tranggono menuturkan, pada 2014 terdapat 35 ribu kasus narkotika yang ditangani Polri. Lalu, pada 2015 jumlah kasus narkotika naik drastic menjadi 42 ribu kasus. ”Tahun ini atau 2016, kasus narkotika hingga Juni ternyata sudah sampai 23 ribu kasus,” paparnya.
 
Dengan begitu, dapat diprediksi bahwa hingga akhir 2016 bisa jadi jumlah kasus narkotika yang ditangani atau diungkap Polri bisa mencapai 46 ribu kasus. Hal tersebut menunjukkan bagaimana parahnya peredaran narkotika di Indonesia. ”Masalahnya, mengapa penegakan hukum yang masif ternyata tidak juga menurunkan jumlah kasus narkotika,” tuturnya.
 
Dia menuturkan bahwa penegakan hukum narkotika ini tentu tidak bisa dilakukan tanpa ada upaya pencegahan. Pencegahan itu merupakan kewenangan lembaga lainnya. ”Tapi, Polri menyadari perlunya untuk melakukan pencegahan,” paparnya.
 
Peningkatan jumlah kasus ini juga bisa dikarenakan bandar internasional menganggap Indonesia sebagai pasar yang begitu manis. Dari sisi harga, narkotika di Indonesia cenderung mahal. Ditambah lagi dengan jumlah permintaan yang besar. ”Akhirnya, pengedar itu berupaya dengan cara apapun untuk memasukkan barang ke Indonesia,” ungkapnya.
 
Di sisi lain, meningkatkan jumlah kasus narkotika, secara otomatis meningkatkan jumlah orang yang dipenjara akibat kasus tersebut. Dia mengatakan bahwa jumlah tersangka kasus narkotika di Polri setiap tahunnya bisa mencapai lebih dari 4 ribu orang. ”Mau tak mau, itu menjadi beban dari Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Ditjen Pemasyarakatan,” paparnya.(rep05)