Menteri Yohana: Peraturan Kebiri Sudah Dibuat

Rabu, 11 Mei 2016

TERNATE - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sudah rampung membahas peraturan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual sejak Desember 2015. Namun hingga kini belum bisa diterapkan karena masih menuai pro dan kontra.
 
Menteri PPPA Yohana Yembise mengungkapkan, atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) pihaknya telah menyusun peraturan terkait hukuman kebiri dan sudah disetujui Kejaksaan Agung (Kejagung). Hanya, pro dan kontra masih terus bergulir sehingga bakal dikaji lagi dengan melibatkan berbagai pihak untuk menyamakan persepsi.
 
"Peraturan kebiri kami sudah buat dan sudah selesai Desember lalu, namun pro-kontra begitu banyak baik dari Ikatan Dokter Indonesia, LSM, HAM yang tidak menyetujui adanya hukum kebiri," kata Yohana kepada wartawan, di Ternate, Maluku Utara, Selasa (10/5/2016).
 
Menurutnya, setelah disetujui Kejagung, pihaknya menyampaikan ke Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani. Oleh Menko PMK, peraturan tersebut harus kembali dikaji karena masih mendapat protes dari berbagai kalangan.
 
"Surat sudah diserahkan dan jawaban terakhir Ibu Menko akan mengkaji ulang antar-kementerian lembaga dan organisasi, baik LSM maupun HAM, untuk melihat apakah ini dilaksanakan atau tidak," ucapnya.
 
Jika sudah ada kesamaan presepsi yang tidak mengabaikan peraturan lain, maka hukuman kebiri bagi kejahatan seksual bakal diterapkan. "Kita tunggu perintah selanjutnya," tegas dia.(rep05)