Makin Seruuu, Fahri Hamzah Laporkan Presiden PKS ke MKD DPR

Jumat, 29 April 2016

Fahri Hamzah

JAKARTA - Perseteruan antara Fahri Hamzah dengan para petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memasuki babak baru. Hari ini Fahri melaporkan tiga petinggi PKS ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR karena dianggap merugikan Fahri. Ketiganya yakni, Sohibul Iman yang merupakan Presiden PKS, Hidayat Nur Wahid selaku Wakil Ketua Majelis Syuro dan Surahman Hidayat selaku Ketua Dewan Syariah PKS.

"Saya tulis surat, adukan tiga anggota DPR yaitu Muhammad Sohibul Iman, Surahman Hidayat, dan Hidayat Nur Wahid. Saya mengadukan mereka terkait dua tindakan yang tidak saja saya anggap merugikan saya secara langsung tapi juga merugikan konstituensi saya," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta selatan, Jumat (29/4/2016).

Ada dua tindakan yang jadi dasar aduan Fahri. Pertama, Fahri menganggap Sohibul, Hidayat, dan Surahman melanggar Undang-undang (UU) Partai Politik. Ketiganya adalah anggota majelis tahkim yang menetapkan pemecatan Fahri.

Sementara sambung Fahri, majelis tahkim itu sendiri tidak memiliki dasar hukum. "Kami minta konfirmasi ke Dirjen AHU ( Administrasi Hukum Umum) sampai pemecatan saya, tidak ada dasar legal sama sekali," jelas Fahri.

Kedua, terkait kronologi pemecatan Fahri yang ditulis oleh Sohibul Iman selaku Presiden PKS. Menurut Fahri, kronologi pemecatan dirinya yang dibuat Sohibul, penuh kebohongan. Kronologi itu dimuat di situs resmi PKS dan disebarkan ke seluruh kader.

"Sebagai presiden partai sudah membuat kronologi yang di dalamnya penuh kebohongan, pencemaran nama baik dan fitnah kepada saya. Dua tindakan utama yang tidak hanya melanggar kode etik tapi terindikasi perbuatan pidana," ungkap Fahri.

Laporan sebanyak 11 halaman itu kemudian diserahkan Fahri ke MKD melalui Ketua DPR Ade Komarudin. Fahri menilai, pelanggaran yang dilakukan Sohibul, Hidayat dan Surahman cukup untuk memberhentikan ketiganya.

"Cukup alasan bagi MKD untuk memberhentikan ketiga teradu dari anggota DPR karena mereka tidak hanya melanggar etika tapi juga melanggar hukum yang terindikasi pidana," tandas Fahri.(sind/nt)