Maraknya Gugatan Cerai pihak Istri Dipengaruhi Pendidikan

Senin, 03 Juni 2013

Umumnya perceraian terjadi dikarenakan adanya permohonan dari pihak suami kepada pengadilan atau biasa disebut perceraian permohonan. Namun sekarang marak perceraian karena gugatan pihak perempuan atau perceraian gugatan.
 
Menurut Sekretaris Jenderal Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), Najib Anwar, menilai, maraknya kasus gugat cerai oleh pihak istri karena dipengaruhi oleh pendidikan yang sudah maju, sehingga perempuan telah melek hukum.
 
"Mereka berani melakukan itu karena merasa telah terdidik. Serta faktor lingkungan yang dipengaruhi terbuka lebarnya informasi yang dapat dengan mudah diakses kapan dan di mana saja," kata Najib Anwar, Seperti dilansir hidayatullah.com.
 
Dari data yang didapatkan lembaganya dari Peradilan Agama, Najib menyebutkan bahwa penyebab percerian macam-macam. Terutama dipicu masalah ketidakharmonisan, ekonomi, dan perselisihan yang terus menerus dari kedua belah pihak.
 
"Yang juga menjadi pemicu besar adalah karena perselingkuhan," kata Najib yang juga mantan Kepala Sub Bidang Pembinaan Keluarga Sakinah Bimas Islam Kemenag RI.
 
Senada dengan itu, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, memandang meluasnya kasus gugatan cerai lebih karena faktor robohnya ketahanan keluarga.
 
"Robohnya karena tidak mempertahankan nilai nilai dalam keluarga, misalnya nilai moralitas, agama. Nilai spiritual itu menentukan arah dari keluarga," kata Aris. 
 
Selain itu, dipicu Juga hilangnya nilai nilai sosial dan budaya. Ia menjelaskan, seringkali peceraian didasari oleh perselingkuhan dan ketidakharmonisan.
 
Gejala itu kemudian dibungkus dengan perilaku-perilaku yang menyimpang dan memunculkan dalih ketidakcocokan, ketidaksepahaman, tidak satu arah. "Saya kira ini adalah alasan yang dicari-cari untuk melakukan perceraian," kata Arist.
 
100 kasus
 
Seorang pengaca bidang perceraian asal Surabaya,  Nuksin Nasution , SH mengatakan,  setiap harinya kasus cerai yang di sidangkan di Pengadilan Agama Surabaya, menempati tiga ruang berbeda. Jumlahnya bisa mencapai 100 kaksus dalam sehari.
 
“Berjumlah lebih dari seratus kasus. Setiap kasus membutuhkan waktu yang berbeda, minimal lima menit waktu yang di butuhkan,” ujarnya saat dihubungi hidayatullah.com.
 
Ia  menyatakan bahwa dari sekian banyak penyebab terjadinya perceraian adalah faktor ekonomi dan selingkuh kedua-belah pihak.
 
Kalau dari factor ekonomi misalnya, banyak istri yang mengajukan cerai gugat karena sang suami tidak dapat menafkahi dengan baik atau gaji istri lebih tinggi dari pada gaji suami.
 
“Sedangkan faktor  selingkuh, biasanya terjadi karena pihak istri memiliki pria idaman lain atau  pihak suami memiliki wanita idaman lain,” tuturnya.(rep03)