Rohil akan Gelar Pilkades Serentak

Jumat, 24 Juli 2015

Bagansiapiapi-Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Rokan Hilir akan dilaksanakan serentak, juga mendefinitifkan 69 penghulu dan kepenghuluan. Bagi peghulu berstatus non PNS akan dilakukan penyesuaian.
 
"Pemilihan kepala desa sebanyak 69 kepenghuluan akan dilakukan secara serentak tiga bulan ke depan. Bagi penghulu maupun kepala desa yang sudah habis masa jabatan supaya untuk segera menyiapkan pelaksanaan Pilkades itu,” kata Bupati Rohil Suyatno, Kamis (23/7) di Bagansiapiapi.
 
Menurutnya, bagi penghulu yang sudah habis masa jabatannya diminta untuk segera menyiapkan pelaksanaan Pilkades. Karena, tugas kepala desa tidak hanya menjalankan tugasnya sebagai pemimpin desa. Namun juga harus membentuk persiapan pelaksanaan Pilkades tersebut.
 
"Pelaksanaan Pilkades ini juga telah memenuhi ketentuan undang-undang,” katanya.
 
Pilkades serentak, terang orang nomor satu di Rohil ini, dilaksanakan bagi kepala desa yang sudah habis masa tugasnya. Dari 178 kepenghuluan di Rohil, masih ada 69 kepenghuluan yang masa jabatannya telah habis.
 
"Jadi bukan seluruh penghulu yang ada di Rohil mengikuti Pilkades. Pilkades ini sangat perlu dilakukan secara demokrasi, biarlah masyarakat yang memilih pemimpinnya. Dengan begitu maka masyarakat akan merasa puas karena diikutsertakan dalam memilih pemimpinnya,” ujar Suyatno.
 
Dia juga mengingatkan kepala desa maupun penghulu agar menghindari kampanye hitam. Karena, kampanye hitam itu adalah salah satu contoh yang tidak baik yang diberikan bakal pemimpin kepada masyarakat.
 
"Selain itu, kampanye hitam itu sangat mempengaruhi masyarakat tentang menentukan pilihannya, apalagi saat ini sudah canggih berbagai kampanye bisa dilakukan melalui jejaring sosial seperti Facebook, Twitter dan media sosial lainnya,” pesannya.
 
Suyatno berharap, pada pelaksanaan Pilkades nanti masing-masing Kubu pendukung tetap sportif dan tidak saling menghujat.
 
"Siapa pun kepala desa yang terpilih nanti itulah demokratis dan benar-benar pilihan masyarakat. Kalau pemerintah hanya menjalankan undang-undang tentang penyelenggaraan Pilkades,” pungkasnya.(adv/humas)