Pemkab Patuhi Permendagri 32 tahun 2011 dan 39 tahun 2012

Rabu, 09 September 2015

BAGANSIAPIAPI- Sampai saat ini tak sepeser pun dana bentuk hibah dicairkan oleh Pemkab Rohil. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 
 
dan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012.
 
Demikian ditegaskan Plt Sekdakab Rohil, H Surya Arfan, saat diwawancarai wartawan, Selasa (8/9), di Bagan Siapiapi. "Belum bisa kita cairkan karena ada kendala 
 
regulasi yang harus dipatuhi dan tidak bisa dilanggar sesuai Permendagri tentang tahapan pencairan dana hibah dan bansos," kata Sekda.
 
Sekda menambahkan, dana hibah ini termasuk bansos. Misalkan dana hibah anak yatim termasuk pos bantuan sosial dan hibah lainnya. "Dana ini baru bisa dipropses dan 
 
cairkan apabila sudah melalui prosedur," jelas Sekda.
 
Adapun prosedurnya masing-masing organisasi mengajukan proposal ke Pemkab, dalam hal ini ke Bupati, kemudian Bupati arahkan ke Satker.
 
 Misalkan dana anak yatim masuk Bagian Kesra Setdakab Rohil.
 
 "Selanjutkan akan dilakukan verivikasi oleh tim verivikasi dari Kesra dan dilanjutkan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dalam hal Ini, Sekretaris Daerah. 
 
Apabila memungkinkan dan dananya cukup baru dimasukan. Lalu akan masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk dimasukkan ke APBD," jelas Sekda.
 
Untuk proposal masuk tahun ini, semuanya masuk pada tahun 2015, sehingga tak melalui prosedur verifikasi dan hasilnya sekarang tak bisa dicairkan. "Penyerahan proposal 
 
harus sebelum penetapan APBD dan masuk dalam RKPD. Tahun ini semua proposal baru, sehingga tak bisa dicairkan sampai saat ini," tegas mantan Kadisdik Rohil itu.
 
Mengingat masih dalam tahapan sosialisasi, makanya setiap dana hibah dan bansos yang masuk tahun 2015 akan dialihkan pada APBD-P Rohil 2015.
 
 "Makanya untuk APBD Murni tak ada yang cair, karena kita buat kebijakan masuk APBD-P dan terakhir tahun ini. Tahun depan tak bisa lagi," jelasnya.
 
Untuk itulah, bagi organisasi yang mau mengajukan proposal harus sudah dimulai, apabila masuk tahun 2015. Baru bisa dicairkan tahun 2016, begitu selanjutnya paling 
 
lama setahun sebelum pencairan harus sudah diusulkan.
 
Solusi lainnya adalah, apabila tak mau mengantarkan ke SKPD langsung, maka masyarakat bisa memasukkannya ke dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbag) tingkat 
 
Kecamatan Februari 2016 dan Musrenbag tingkat Kabupaten bulan April.
 
Untuk bansos dan hibah 2015, masih menunggu pengesahan APBD-P oleh DPRD. "Mudah-mudahan bisa cepat dan dana usulan masyarakat bisa segera dicairkan," ternganya. Untuk 
 
RKPD tahun 2016 telah diserahkan oleh Pemkab Rohil ke Provinsi dengan total sekitar Rp4 triliun.
 
"Jadi sekarang penga-juan hibah dan bansos lebih tertib dan memang harus masuk dalam APBD. Kalau dulu saat butuh langsung bisa mengajukan, namun ini tahun terakhir dan 
 
mulai 2016 wajib masuk dalam RKPD untuk dilanjutlkan masuk dalam APBD," pungkas Sekda. (rep05/rmc)