Dinilai Bermasalah, 23 Perusahaan di Rohil Di-blacklist

Jumat, 08 Mei 2015

Bagansiapiapi-Pe-laksanaan kegiatan fisik tahun 2014 di lingkup Dinas Bina Marga dan Pengairan Rohil diduga banyak 
 
bermasalah. Hal ini terbukti dengan diputusnya kontrak kerja (blacklist) terhadap 23 perusahaan besar selaku rekanan kerja.
 
Sayangnya, pihak Dinas Bina Marga Rohil enggan memberikan daftar nama reka-nan perusahaan bermasalah tersebut. "Ada 23 
 
perusahaan yang kita blacklist, tetapi nanti tunggu Pak Khaidir (Plt Kadis Bina Marga Rohil) saja," kata Kabid Program Budi 
 
Mulya didampingi Kabid Jalan dan Jembatan Radja, dikonfirmasi, Jumat (8/5).
 
Budi menyinggung salah satu PT Pagar Alam Perkasa yang sudah diputuskan sesuai dalam surat perjanjian pemutusan kontrak 
 
nomor 620/KONT/BM&AIR/53/2014 tertanggal 23 September 2014.
 
Diketahui juga bahwa Entis Irwana selaku Direktur PT Pagar Alam Perkasa mendapat paket pekerjaan proyek peningkatan jalan 
 
pinggir Sungai Rokan menuju Pelabuhan Baru Kecamatan Bangko dengan anggaran Rp8 miliar lebih tahun 2014.
 
Sulitnya akses masuk ke lokasi serta faktor cuaca menjadi alasan pihak rekanan tidak melanjutkan pekerjaan tersebut. 
 
Selanjutnya dari hasil opname progres fisik di lapangan, diketahui nilai pekerjaan baru terealisasi 50,19 persen.
 
"Terpaksa kita putus kontraknya dan tidak kita izinkan mereka "main" (ikut tender, red) lagi di sini. Dan hanya dibayarkan 
 
sesuai hasil pekerjaan," sambung Radja.
 
Ditambahkan juga, pihak Bina Marga dan Pengairan telah menyerahkan daftar nama perusahaan yang sudah mendapat surat 
 
pemutusan kontrak kerja ke Bagian Humas Setdakab Rohil. Anehnya, pihak humas menyatakan kebalikannya.
 
"Coba tanya ke Bina Marga dan Pengairan mengenai daftar nama perusahaan yang di-blacklist, karena itu gawean mereka," ujar 
 
Kabag Humas Hermanto. (rep05/rmc/hms)