Jual Miras, Disperindag Pekanbaru Segel Tiga Toko

Kamis, 12 Maret 2015

PEKANBARU-Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru bersama Satuan Polisi Pamong Praja kota Pekanbaru menggelar sidak (inspeksi mendadak) ke beberapa tempat pelaku usaha. Alhasil ada tiga tempat usaha yang ditutup paksa yakni Pasar Buah di jalan Soedirman, Gudang Sembako di jalan Jendral dan Hasim Snek di jalan Dahlia.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Disperindag kota Pekanbaru, Mas Irba SulaimAn kepada Riauterkini.com, Selasa (10/03/2015).

Disebutkannya, tujuan sidak ini yakni untuk menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang perizinan. Pasalnya berdasarkan pengecekan lapangan ketiga pelaku usaha tersebut menyalahi aturan/tidak dapat menunjukkan surat izin mereka.

"Ya, untuk Gudang Sembako dan Hasim Snak tidak dapat menunjukan izin usahanya, sementara Pasar Buah masih menjual miras di tempatnya. Padahal minuman beralkohol dilarang diperjual belikan di minimarket ataupun swalayan," tegas Irba.?

Ditanya sampai kapan penyegelan berlangsung, Dirinya menegaskan tempat usaha mereka akan tetap disegel hingga mereka dapat menunjukan izin usahanya. Jika tidak maka akan tetap di segel. ***(cr01/rtc)?.