Pembangunan Pelabuhan Rokan Hilir Dilirik Investor Tiongkok

Kamis, 13 November 2014

Bagansiapiapi-Calon investor dari Tiongkok tertarik untuk menanamkan modal untuk membangun pelabuhan peti kemas di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
 
"Calon investor ini dari kalangan swasta. Mereka datang mengatakan tertarik untuk membangun pelabuhan peti kemas dan kapal pesiar," kata Bupati Rokan Hilir (Rohil) Suyatno kepada Antara di sela Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah di Pekanbaru, Rabu.
 
Ia mengatakan calon investor tersebut tidak segan untuk mengeluarkan dana besar setelah melihat daerah Sinaboi, pesisir Rokan Hilir yang memiliki potensi bagus untuk sektor maritim. Dalam rencana proyek tersebut, ia mengatakan perlu lahan yang luasnya sekitar 15.000 hektare.
 
Hanya saja, Suyatno mengatakan pemerintah daerah setempat belum bisa memberikan kepastian kepada calon investor untuk membangun di daerah Sinaboi karena kawasan itu masih berstatus hutan. Membangun dikawasan hutan tidak bisa sembarangan karena sesuai aturan perlu izin pelapasan kawasan atau izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan.
 
"Mereka minta lahan sekitar 15 ribu hektare dibebaskan. Saya ngeri-ngeri sedap juga kalau persoalan pembebasan lahan itu karena status kawasannya," keluh Suyatno.
 
Ia berharap masalah tersebut bisa mendapat perhatian dari Pemprov Riau untuk segera dicari solusinya. "Ini sebenarnya baik supaya daerah bisa berkembang dan masyarakat sejahtera. Saya ingin ajak Pemprov Riau untuk duduk satu meja membicarakan masalah ini," katanya.
 
Ia menilai pengembangan kawasan pesisir Rokan Hilir akan sangat berguna untuk mendukung pelabuhan Kota Dumai yang diwacanakan masuk dalam strategi pengembangan poros maritim nasional.
 
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengaku tidak bisa banyak berkomentar. Sebabnya, kepastian hukum terhadap kawasan masih menunggu proses akhir dari revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Riau di Kementerian Kehutanan. "Kita dalam tahap menunggu hasilnya," ujarnya.
 
Hanya saja, proses revisi tata ruang Riau kini tidak jelas kepastiaannya akibat Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Sebelumnya, Annas Maamun tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap terkait alih fungsi kawasan hutan yang terindikasi erat kaitannya dengan proses revisi tata ruang. (rep05/ant)