Pemuda Penghina Jokowi Itu Terancam 12 Tahun Penjara

Kamis, 30 Oktober 2014

Jakarta-Buruh pembuat tusuk sate yang mem-bully Presiden Joko Widodo di Facebook, MA alias AA (23), terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.
 
Direktur Eksus Bareskrim Polri, Brigjen Kamil Razak, mengatakan bahwa warga Ciracas, Jakarta Timur, itu dikenai pasal berlapis dengan pasal utama yakni Pasal 29 Undang-Undang Pornografi.
 
"Dikenakan hukuman 12 tahun penjara. Pasal utamanya pornografi dan memuat pencemaran nama baik," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2014).
 
Petugas telah menyita telefon seluler yang memuat akun Facebook MA untuk menyebarkan pencemaran nama baik Presiden. "Barang bukti sudah disita, akun tersangka juga sudah," tambahnya.
 
Sebagaimana diketahui, MA memuat gambar Joko Widodo tanpa busana dengan seorang perempuan yang merupakan hasil editing. Kemudian dia menyebarkan foto tersebut di laman sosial Facebook. (rep05)